Semarang, Kabarku.net – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta KPU membuka akses data formulir model A-KWK yang berisi daftar pemilih pilkada 2020 kepada pengawas di daerah.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan, sesama penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu harus ada sinergitas agar mendapat hasil kerja pendataan pemilih yang maksimal.
“KPU supaya bisa memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas di daerah terhadap data A-KWK yang menjadi alat kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP),” haranyap usai coklit di rumahnya Semarang, Sabtu (18/7).
Pernyataan Abhan ini menanggapi Bawaslu Jawa Tengah yang menilai KPU Jateng tidak memberikan akses formulir A-KWK kepada pengawas di daerah.
Meski saat ini tingal di Jakarta, Abhan masih tercatat sebagai warga Sendang Mulyo Kota Semarang sehingga PPDP KPU Semarang melakukan coklit di rumahnya.
Sesuai data, Abhan dan keluarganya terdaftar sebagai pemilih di TPS 002 Kelurahan Sendang Mulyo Kecamatan Tembalang.
Kegiatan coklit dihadiri Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka, ketua Bawaslu Kota Semarang, dan ketua KPU Kota Semarang.
Baca juga :
- Belum Terakreditasi, 92 PT di Jateng Terancam Ditutup
- Setahun Tangani Pasien Covid, 723 Perawat Jateng Terpapar, 39 Meninggal
- Ganjar Bolehkan Popda Jateng 2021 Digelar Virtual
- 3,2 Juta Orang Lansia di Jateng Prioritas Vaksinasi Covid
- BNNP Jateng Ringkus Pengedar Tembakau Gorila di Batang
Lebih lanjut, Abhan menyatakan coklit merupakan bagian dari tahapan pilkada yang sangat penting untuk memastikan orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih benar-benar masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Coklit harus valid oleh PPDP dan diawasi pengawas desa/kelurahan,” kata mantan ketua Bawaslu Jawa Tengah ini.
Menurut Abhan selama ini setiap pelaksanaan pilkada dan pemilu legislative, dan pemilihan presiden data pemilih sering menjadi masalah.
Agar nantinya tak jadi masalah maka coklit harus serius serta perlu pengawasan ketat dari Bawaslu RI hingga pengawas/desa.
“Fokus pengawasan coklit adalah memastikan setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus dicoklit dan nanti masuk dalam daftar pemilih tetap. Prosedur coklit juga harus benar, termasuk prosedur protokol covid,” ujar Abhan.