Semarang, Kabarku.net – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Anik Sholihatun menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak transparan dalam memberikan data pemilih tercantum dalam formulir model A.KWK.
Menurutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah menyampaikan permohonan data formulir model A.KWK ke KPU kabupaten/kota, tapi tidak mau memberikan data tersebut.
“Padahal KPU dan Bawaslu sama-sama sebagai penyelenggara pilkada 2020. Data pemilih sangat penting agar jajaran pengawas bisa ikut mengecek, memverifikasi dan mengkonfirmasi agar daftar pemilih pilkada 2020 benar-benar berkualitas, akurat, dan valid,” ujar Anik di Semarang, Kamis (16/7).
Saat ini KPU mengerahkan mengerahkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang tercantum dalam formulir model A-KWK di setiap TPS.
Data pemilih dalam formulir A.KWK merupakan gabungan dari hasil sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
Pengawas sambung Anik, perlu mengakses data pemilih di fomurlir model A-KWK sehingga bila ada kekeliruan akan segera menyampaikan saran perbaikan.
“Salah satu prinsip penyusunan daftar pemilih adalah transparan, selain akurat, mutakhir, dan komprehensif. Kami menilai semakin baik data pemilih maka semakin berkualitas pilkada 2020,” jelasnya.
Meski Bawaslu tak bisa mangakses formulir model A-KWK, tetap akan mengawasi secara maksimal, termasuk akan melakukan audit dalam penyusunan daftar pemilih.
Baca juga :
- Gelar Operasi, Polda Jateng Dapati Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional PPKM Skala Mikro
- Riyono Salurkan Bantuan Perahu Karet Untuk Tangani Banjir Pekalongan
- Siswa SMP Buat Smart Face Shield Alat Ukur Suhu Tubuh Gantikan Thermo Gun
- 11 SD Gugus II RA Kartini Solo Deklarasi Sekolah Ramah Anak
- Abu Jahal (Penerus generasi Fir’aun)
“Kami menilai bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih sangat krusial dan penting, sebab menyangkut hak konstitusional warga negara,” ujar Anik.
KPU Membantah
Sementara, anggota KPU Jateng Paulus Widiyanto menyatakan, dalam bekerja selalu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19 tahun 2019 bahwa yang akan diberikan kepada bawaslu dan tim kampanye adalah daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
“KPU tidak pernah bersikap tertutup terhadap segala proses yang kami lakukan, sepanjang sesuai regulasi,” kata dia.
KPU Jateng, menurut Paulu juga tidak pernah menerima permintaan resmi dari Bawaslu terkait data pemilih pada formulir modil A.KWK.
Sebenarnya secara substantif, sambung dia, A.KWK adalah hasil sinkronisasi antara DP4 dan DPT pemilu 2019 yang juga sudah dimiliki Bawaslu di semua tingkatan.
“Kami berharap Bawaslu tidak perlu mempermasalahkan sesuatu hal yang sesungguhnya sudah sudah mereka miliki,” pinta Paulus.