Semarang, Kabarku.net – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang telah memberikan rekomendasi pembukaan 54 tempat wisata dan hiburan di tengah pandemi Covid-19.
Tempat wisata yang telah dibuka untuk umum itu antara lain, Lawang Sewu, Puri Maerokoco, Sam Po Khong, dan Kampung Jawi.
Sedangkan untuk pembuakaan tempat wisata Goa Kreo dan Waduk Jatibarang sedang dilakukan pengecekan oleh Disbudpar Kota Semarang.
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari, menyatakan yang mengajukan permohonan izin ada 134 tempat wisata dan hiburan, tapi hanya 54 mendapat rekomendasi.
Kebanyakan yang mendapatkan mendapat rekomendasi buka adalah tempat hiburan seperti karaoke, tempat permainan, dan restoran.
“Setiap tempat wisata dan hiburan yang mendapatkan rekomendasi beroperasi di masa pandemi harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/7).
Menurut Indriyasari, pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila ada tempat hiburan, restoran, pariwisata, dan perhotelan melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi.
Destinasi wisata dan tempat hiburan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dikenai disanksi sesuai tingkat pelanggaran bisa lisan, tertulis, dan penutupan.
“Sudah ada beberapa karaoke diberi peringatan lisan karena melanggar buka di luar jam yang sudah ditentukan,” ujarnya.