Ungaran, Kabarku.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran menjatuhkan hukuman selama empat bulan penjara kepada tiga terdakwa penolak jenazah perawat RSUP.dr Kariadi Semarang yang terpapar Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, Siwakul Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Tiga terdakwa yakni Tri Atmojo Hanggono Purbosari (Ketua RT), Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi dinyatakan terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Muhammad Ikhsan Fathoni dalam amar putusannya menyatakan tiga terdaka terbukti melanggar Pasal 214 KUHP subsider pasal 212 jucnto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP atau Pasal 14 (1) juncto Pasal 5 (1) huruf E UU no. 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara kepada para terdakwa dikurangi masa tahanan dan denda uang Rp100.000 subsider satu bulan kurungan,” katanya pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (27/7).
Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntuk tiga terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya Kusumandityo menyatakan dapat menerima putusan tersebut.
Baca juga :
- Basarnas : Korban Meninggal Gempa Sulbar 84 Orang, Banjir Kalsel 3 Orang, dan Tanah Longsor Sumedang 38 Orang
- Ganjar Kirim 15 Relawan Bantu Penanganan Gempa di Sulbar
- ACT Ajak Masyarakat Bergerak Bersama Selamatkan Bangsa
- Artotel Gajahmada Semarang Luncurkan Paket Menginap PSBB Dengan Harga Miring
- Menurut Ganjar Tak Ada Efek Fatal Vaksin, Hanya Pegal dan Ngantuk
“Sesetelah berkoordinasi dengan klien kami menyatakan menerima putusan tersebut. Meski dalam sidang ada perbedaan pendapat mengenai arti kata menghalangi pemakaman,” ujar dia.
Menurut dia, kliennya juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul Ungaran beberapa waktu lalu.
“Jadi klien kami tinggal menjalani hukuman selama 15 hari lagi sudah bebas,” kata Kusumandityo.
Seperti diketahui, Tri Atmojo Hanggono Purbosari (Ketua RT), Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi yang kesemuanya warga Siwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang diserat ke pengadilan, karena melakukan provokasi penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr. Kariadi, Nuria Kurniasih yang terpapar Covid-19, pada April 2020.
Jenazah perawat tersebut saat akan dimakamkan di TPU Sewakul ditolak warga atas provokasi tiga orang tersebut, sehingga kemudian dipindah kompleks makam milik RUSP dr. Kariadi di Bergota.